JAKARTA, sekitarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan aliran dana dalam perkara korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada pesohor Aura Kasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik. “Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, pengecekan validitas informasi dilakukan melalui pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. “Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan agar menyampaikannya kepada KPK sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Menurut Budi, penyidik terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara Bank BJB, tidak hanya yang mengarah kepada Ridwan Kamil, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Selain itu, KPK juga menetapkan pengendali sejumlah agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.(*)






