SURABAYA, sekitarjatim.com – Elina Widjajanti (80), warga Surabaya yang diduga menjadi korban pengusiran paksa oleh sekelompok orang beratribut organisasi kemasyarakatan (ormas), menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan tindak pidana pengusiran yang sempat viral di media sosial.
Elina diperiksa penyidik sejak Minggu (28/12/2025) siang. Kepada wartawan, ia mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik terkait peristiwa pengusiran yang dialaminya.
“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina.
Elina menuturkan, saat kejadian ia sempat mempertanyakan bukti kepemilikan rumah kepada Samuel, sosok yang mengklaim telah membeli rumah tersebut. Namun, hingga pengusiran terjadi, surat kepemilikan tidak pernah ditunjukkan kepadanya.
Ia juga menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya memiliki dokumen letter C atas nama Elisa, kakak kandungnya. Elina dan kakaknya telah menempati rumah tersebut sejak 2011. Setelah Elisa meninggal dunia pada 2017, Elina tetap tinggal di rumah itu hingga muncul klaim pembelian rumah oleh pihak lain pada Agustus 2025.
Peristiwa pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025, ketika puluhan orang mendatangi rumah tersebut dan meminta Elina keluar. Karena menolak, ia mengaku diangkat secara paksa.
“Terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan,” terangnya.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
“Yang diperiksa empat orang. Bu Elina, terus kemudian Pak Iwan, Bu Joni, Bu Joni, Bu Maria ini, terus satu lagi Bu Musrimah. Jadi, penghuni rumah tersebut. Kalau Bu Joni ini kan kebetulan kerabat, kerabatnya Bu Elina,” jelasnya.
Wellem menegaskan bahwa pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah belum pernah menunjukkan dokumen kepemilikan resmi kepada kliennya.
“Tadi sudah disampaikan sama sekali tidak pernah menunjukkan. Sampai hari ini tidak pernah menunjukkan fisiknya,” tegas Wellem.
Sebelumnya, kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti di rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video itu, Elina terlihat menolak keluar rumah sebelum akhirnya ditarik dan diangkat paksa oleh sejumlah pria.(*)






