JAKARTA, sekitarjatim.com — Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk lembaga baru yang difokuskan untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gagasan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, pembentukan lembaga tersebut diperlukan untuk mendorong akselerasi pembangunan rumah rakyat yang selama ini menghadapi berbagai kendala struktural.
“Presiden beberapa kali menyampaikan perlunya mekanisme percepatan pembangunan perumahan. Ada mandat dari sejumlah undang-undang untuk membentuk lembaga yang secara khusus menangani percepatan pembangunan perumahan,” kata Fahri saat memberikan keterangan pers usai menghadap Presiden.
Menurut Fahri, lembaga yang direncanakan itu akan memiliki kewenangan lintas sektor, mulai dari pengadaan dan pengelolaan lahan, penyederhanaan perizinan, skema pembiayaan, hingga pengelolaan hunian berbasis perumahan sosial.
“Intinya harus ada lembaga yang bisa mengambil alih persoalan tanah, perizinan, pembiayaan, hingga manajemen hunian agar akselerasi pembangunan bisa dilakukan secara besar-besaran,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo menerima laporan kinerja dari beberapa pejabat dalam dua sesi rapat terbatas. Pada sesi pertama, Presiden menerima laporan dari Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto. Selanjutnya, pada sesi kedua, Presiden menerima laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dan Wamen PKP Fahri Hamzah.
Fahri mengungkapkan, Presiden Prabowo juga telah menyetujui alokasi anggaran dalam APBN 2026 untuk program renovasi rumah sebanyak dua juta unit. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari usulan awal yang diajukan kementeriannya, yakni sekitar 400 ribu unit rumah.
“Dari dua juta rumah itu, sekitar satu juta unit berada di kawasan perkotaan,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan perumahan di wilayah perkotaan membutuhkan mekanisme khusus karena keterbatasan lahan dan kompleksitas perizinan. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan konsep regulasi dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pembentukan lembaga tersebut.
Fahri menyebut, Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini terkait pembentukan lembaga percepatan pembangunan perumahan rakyat.
“Mudah-mudahan dalam satu hingga dua hari ke depan ada pertemuan lanjutan, dan jika memungkinkan di awal tahun ini sudah bisa disahkan,” ujarnya.
Selain itu, Fahri juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Danantara yang direncanakan menjadi salah satu penyedia lahan utama, khususnya untuk pengembangan hunian berbasis transit-oriented development (TOD).
“Seluruh mekanisme itu nantinya akan diatur dalam regulasi pembentukan badan yang khusus mengurusi percepatan pembangunan rumah rakyat,” pungkasnya.(*)






