Hakim Soroti Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem, TNI Tegaskan Hanya Tugas Pengamanan

  • Bagikan
Hakim Soroti Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem, TNI Tegaskan Hanya Tugas Pengamanan

JAKARTA, sekitarjatim.com – Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sempat menjadi perhatian majelis hakim. TNI pun memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan anggotanya tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi menegaskan bahwa kehadiran tiga prajurit di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, penugasan tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Warga Kecamatan Larangan

“Pengamanan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan kepada TNI dan sejalan dengan Pasal 4 huruf b Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilaksanakan oleh TNI,” katanya.

Aulia menegaskan prajurit TNI tidak terlibat dalam jalannya persidangan dan tetap menjunjung tinggi independensi peradilan.

“TNI menghormati proses hukum yang berjalan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses persidangan perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi juga menyampaikan bahwa keberadaan prajurit TNI di ruang sidang semata-mata untuk keperluan pengamanan.

“Itu kan keamanan,” kata Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Roy menambahkan bahwa pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung selama ini juga melibatkan prajurit TNI. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Panglima TNI terkait penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Jambret Maut di Plakpak, Kapolres Pamekasan Beri Penghargaan 13 Personel

“Kami dalam penanganan perkara sekarang juga melibatkan rekan-rekan dari TNI,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan kursi pengunjung sidang. Posisi mereka dinilai mengganggu pandangan serta aktivitas persidangan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah meminta prajurit TNI menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi jalannya sidang maupun dokumentasi pers.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, bisa mundur,” kata hakim.

Menindaklanjuti teguran tersebut, ketiga prajurit TNI kemudian berpindah ke bagian belakang kursi pengunjung. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim.(*/fir)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *