Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Juli 2026, 206 Tersangka Ditangkap

  • Bagikan
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Juli 2026, 206 Tersangka Ditangkap

SURABAYA, sekitarjatim.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran kepolisian resor berhasil mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan sepanjang Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 206 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka terdiri atas 199 laki-laki dan tujuh perempuan. Mereka ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim bersama satuan reserse kriminal di seluruh wilayah hukum Jawa Timur.

“Jumlah kasus diungkap 178 kasus dengan tersangka 206 orang. Terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan. Rinciannya, 98 kasus curat, 29 kasus curas, dan 51 kasus curanmor,” kata Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan dan Kejari Perkuat Koordinasi Demi Keadilan Restoratif

Menurutnya, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan selama Juli 2026 sebagai upaya menekan angka kriminalitas jalanan di berbagai daerah di Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menjelaskan, selain menangkap para pelaku, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp29,4 juta, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh perangkat elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, satu pucuk senjata api, tiga ekor sapi, seekor kambing, 78 ekor bebek, serta 10 ekor ayam.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 476, 477 dan 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Roy.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Tani untuk Dongkrak Harga Hasil Panen

Roy menyebut sejumlah wilayah menjadi penyumbang pengungkapan kasus terbanyak selama periode tersebut, di antaranya Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang, dan Polresta Sumenep.

Ia menegaskan Polda Jawa Timur akan terus meningkatkan operasi pemberantasan kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Tim Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran akan terus menindak tegas pelaku 3 C dan kejahatan jalanan lainnya,” imbuhnya.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga menyerahkan kembali sejumlah barang bukti kepada pemilik yang sah. Kendaraan roda dua dan roda empat yang sebelumnya sempat hilang akibat aksi pencurian telah dikembalikan setelah proses identifikasi dan penyidikan selesai. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *