20 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Bebas Lewat Program Integrasi, Kalapas: Awal Kembali ke Masyarakat

  • Bagikan
20 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Bebas Lewat Program Integrasi, Kalapas: Awal Kembali ke Masyarakat

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan resmi menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, Jumat (13/2/2026). Pembebasan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang dibebaskan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemberian hak integrasi dilakukan setelah melalui tahapan asesmen dan evaluasi perilaku selama menjalani masa pidana.

Dari total 20 orang yang bebas, 19 di antaranya memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu orang dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa hukuman.

Prosesi pembebasan dilaksanakan di area layanan registrasi lapas dan dihadiri jajaran pejabat struktural, petugas pembinaan, serta keluarga warga binaan. Kegiatan berlangsung tertib dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Wujudkan Kepedulian Lingkungan, Libatkan Warga Binaan Bersihkan Area Luar Kantor

“Pembebasan ini bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik. Hak integrasi diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana,” ujar Kusnan.

Ia menegaskan, sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh warga binaan yang hari ini bebas dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara, mematuhi ketentuan selama masa integrasi, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkotika. Jadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran untuk menata masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

BACA JUGA:  Insiden Kebakaran TBBM, Erick Thohir Pastikan BBM Pada Sejumlah Depo Pertamina Masih Cukup

Sebelum memperoleh hak integrasi, para warga binaan telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan pembentukan karakter. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan mereka kembali ke lingkungan sosial.

Dengan pembebasan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang profesional dan humanis, sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai regulasi. Program integrasi diharapkan mampu mendukung proses reintegrasi sosial secara optimal dan menekan potensi pengulangan tindak pidana.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *