JAKARTA, sekitarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dinilai berdampak pada meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan maraknya rokok ilegal di pasaran.
“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Asep menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan dalam pengaturan cukai rokok adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan kategori produksi. Dalam praktiknya, rokok yang diproduksi menggunakan mesin diduga ditempeli pita cukai dengan tarif lebih rendah, seolah-olah merupakan produksi rumahan atau manual.
“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” katanya.
Menurut KPK, selisih tarif antara cukai rokok mesin dan rokok produksi tangan menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan ketika disalahgunakan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal atau barang KW di lingkungan DJBC.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari berselang, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Ditjen Bea Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai. Penelusuran ini membuka kemungkinan adanya skema pelanggaran yang lebih luas dalam tata kelola penerimaan negara dari sektor cukai.(*/GI’)






