PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggencarkan pemutakhiran data administrasi kependudukan bagi warga binaan melalui perekaman data dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Selasa (28/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan akurasi data sekaligus memperluas akses warga binaan terhadap layanan publik, termasuk jaminan kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang registrasi Lapas tersebut merupakan hasil sinergi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan. Proses perekaman dan verifikasi berjalan tertib dengan melibatkan warga binaan secara bertahap.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Disdukcapil melakukan pencocokan serta validasi identitas untuk memastikan setiap warga binaan memiliki data kependudukan yang sah dan terintegrasi. Validitas data ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk akses terhadap berbagai program pemerintah.
Dari hasil pelaksanaan, sebanyak 661 warga binaan tercatat memiliki NIK valid, sementara 40 lainnya berhasil menyelesaikan proses verifikasi data. Secara keseluruhan, sebanyak 701 warga binaan telah masuk dalam cakupan layanan administrasi kependudukan melalui kegiatan tersebut.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menegaskan, pemadanan data kependudukan menjadi bagian penting dalam menjamin hak administratif warga binaan, sekaligus mendukung akses terhadap program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi layanan kesehatan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah. Dengan data yang valid, mereka juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui program PBI secara lebih optimal,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan data tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Bagian pada Disdukcapil Kabupaten Pamekasan, Nasir, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung layanan administrasi kependudukan yang inklusif, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Kami memastikan bahwa warga binaan juga memiliki hak yang sama dalam hal identitas kependudukan. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh data dapat terverifikasi dengan baik sehingga mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Program pemadanan NIK ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan sosial pemerintah. Dengan basis data yang akurat, warga binaan diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga kebutuhan administratif lainnya.
Sinergi antara Lapas dan Disdukcapil ini dinilai menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan, dengan menempatkan warga binaan sebagai subjek yang tetap memiliki hak atas pelayanan publik yang setara. Selain memperkuat validitas data, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.(*)






