Calon LC di Batam Tewas Disiksa Tiga Hari, Empat Orang Ditangkap

  • Bagikan
Calon LC di Batam Tewas Disiksa Tiga Hari, Empat Orang Ditangkap

DENPASAR, sekitarjatim.com – Seorang perempuan berinisial DPA (25) tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di kawasan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu (29/11), namun tiba dalam kondisi tidak bernyawa.

“Pelapor yang merupakan petugas keamanan rumah sakit melihat korban dibawa empat orang tanpa identitas jelas. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Amru, Senin (1/12/2025).

Pihak rumah sakit yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat bahwa korban mengalami penganiayaan berat.

“Ada empat orang yang kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Amru.

BACA JUGA:  Harga BBM di Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Naik di Awal Oktober 2025

Kasus ini bermula ketika DPA melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) setelah mengetahui informasi dari media sosial. Korban diterima oleh para pelaku dan diwajibkan mengikuti sebuah ritual bersama LC lainnya yang diklaim sebagai syarat agar para pekerja “laris” di tempat hiburan.

Polisi menemukan fakta bahwa kekerasan terhadap korban dipicu rekayasa video yang dibuat tersangka AIN. Video itu menggambarkan seolah-olah korban mencekik AIN, sehingga memancing emosi pelaku lainnya.

“Video itu dibuat sendiri oleh tersangka dan digunakan untuk memfitnah korban. Dari situ penganiayaan mulai terjadi,” kata Amru.

Penganiayaan berlangsung dari 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan dan kayu, diikat dengan borgol dan lakban, hingga disemprot air ke hidung saat tubuhnya terikat.

BACA JUGA:  Isi Seminar Peringatan HPN 2024, Ketua PWI Pamekasan Jelaskan Hak Jawab, Hak Tolak, dan Hak Koreksi Dalam Pers

“Kekerasan dilakukan bertahap selama tiga hari. Kepala korban bahkan dibenturkan ke dinding,” ungkap Amru.

Setelah korban tak lagi merespons, para pelaku memanggil seorang bidan untuk memastikan kondisinya. Korban dinyatakan meninggal dunia, namun pelaku tetap berusaha menyelamatkannya dengan membeli tabung oksigen sebelum akhirnya membawa korban ke rumah sakit.

Ketika tiba di rumah sakit, pelaku berusaha menyamarkan identitas korban sebagai MR X dan berniat segera menguburkannya. “Mereka juga mencoba menutupi identitas korban agar kejadian ini tidak terungkap,” kata Amru.

Usai mengetahui korban tewas, para pelaku mencopot sembilan unit CCTV di lokasi untuk menghapus rekaman kejadian. Polisi kemudian mengamankan seluruh tersangka yang kini ditahan di Polsek Batu Ampar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *