PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan seorang pria berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan keterangan dari para korban.
Kasus ini terungkap setelah seorang pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban, menerima informasi dari guru sekolah. Dari keterangan tersebut, terungkap bahwa korban berinisial FZ mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar sekitar tahun 2022.
Tidak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain berinisial D. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2020 hingga 2021, sebelum korban melanjutkan pendidikan ke pesantren. Kedua korban disebut mengalami perlakuan berulang kali, bahkan hampir setiap hari, baik di rumah tersangka maupun di rumah korban saat situasi sepi.
Pihak kepolisian menyebut, kedua korban sempat tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut karena merasa takut. Hingga akhirnya, keberanian korban untuk bercerita membuka jalan bagi proses hukum terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara intensif.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil tersebut, kami menetapkan MD sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan pada 21 April 2026. Saat ini, tersangka MD ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Yoyok menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius hingga tuntas.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus dan akan kami tuntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.(*/gi’)






