Nama Eks Bupati Ponorogo Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

  • Bagikan
Nama Eks Bupati Ponorogo Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

SURABAYA, sekitarjatim.com – Nama mantan Bupati Ponorogo periode 2015–2019, Ipong Muchlison, mencuat dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Nama tersebut disebut dalam persidangan terdakwa Ari Hersofiawanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7/2026).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep menuduh Ari Hersofiawanudin, yang merupakan tenaga ahli mantan anggota DPR RI Sri Wahyuni, menerima uang Rp3 miliar yang diduga sebagai komitmen atas pengalihan kuota 1.500 penerima BSPS. Dugaan praktik tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar.

Di persidangan, penasihat hukum Ari, Rohmad Amrulloh, mengakui kliennya menerima uang dari Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep, Risky Pratama. Namun, pihak terdakwa membantah nominal yang didakwakan jaksa sekaligus menolak tuduhan terlibat dalam pemotongan dana bantuan.

“Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama. Terdakwa menyadari penerimaan itu tidak dapat dibenarkan. Namun, terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS,” ujar Rohmad di ruang sidang Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Buka Program Rehabilitasi 2025, Libatkan Mitra Strategis

Menurut Rohmad, kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai tenaga ahli anggota DPR, yakni menerima usulan calon penerima BSPS, melakukan telaah administrasi, kemudian menyampaikannya kepada Ipong Muchlison sebelum diteruskan kepada anggota DPR RI Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pihak terdakwa juga membantah adanya kesepakatan komitmen sebesar Rp2 juta per penerima bantuan. Dalam pembelaannya, uang Rp1,5 miliar yang diterima disebut bukan imbalan pengurusan proyek, melainkan dana yang kemudian digunakan untuk kebutuhan kampanye politik.

Kuasa hukum turut mengungkap aliran dana berdasarkan keterangan terdakwa. Disebutkan, Rp350 juta dan Rp150 juta diserahkan kepada seseorang bernama Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison untuk kepentingan Pilkada dan Pileg. Terdakwa juga mengklaim telah memberitahukan asal-usul uang tersebut kepada Ipong Muchlison serta mengembalikan Rp1 miliar menggunakan aset pribadinya.

BACA JUGA:  MUI Sulsel: Pernikahan Menantu dengan Mertua Hukumnya Haram dan Wajib Dibatalkan

Selain itu, tim penasihat hukum mempersoalkan perbedaan nilai penerimaan yang tercantum dalam dakwaan. Menurut mereka, dakwaan terhadap perkara Risky Pratama sebelumnya menyebut angka Rp1,5 miliar, sedangkan dalam dakwaan terbaru berubah menjadi Rp3 miliar.

Sementara itu, JPU menyebut dugaan korupsi bermula dari pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dengan pagu anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima bantuan di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, jaksa menduga terjadi pengalihan kuota 1.500 penerima yang disertai pemotongan dana bantuan melalui sejumlah toko bangunan dan kepala desa. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300.

Atas dakwaan tersebut, Ari dijerat dengan sejumlah pasal alternatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *