SUMENEP, sekitarjatim.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Space of Justice menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumenep, Kamis (13/8/2026). Mereka meminta pemerintah daerah bersama DPRD Sumenep menyusun regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan persoalan LGBT.
Koordinator aksi, Jemmy Kurniawan, mengatakan tuntutan tersebut disampaikan setelah mahasiswa melakukan kajian terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat Sumenep.
“Kami melihat Sumenep memiliki karakter sosial, budaya, dan kehidupan keagamaan yang kuat. Karena itu, persoalan ini perlu mendapat perhatian,” kata Jemmy.
Ia menegaskan, tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut bukan ditujukan untuk mendiskriminasi kelompok atau individu LGBT. Mahasiswa, kata dia, mendorong adanya kebijakan pemerintah yang bersifat preventif dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak berbicara tentang menghilangkan seseorang atau merampas hak asasi manusia. Perhatian kami adalah bagaimana negara hadir melalui kebijakan untuk mencegah dampak sosial,” ujarnya.
Mahasiswa lainnya, Taufiqurrahman, menyoroti maraknya konten terkait LGBT yang dapat ditemukan melalui media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan mahasiswa dalam mendorong pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan.
“Kami meminta pemerintah daerah membuat regulasi yang jelas, terukur, dan tetap sesuai hukum,” katanya.
Aspirasi tersebut kemudian diterima Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin. Ia menyatakan DPRD akan mengkaji tuntutan mahasiswa dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Untuk inisiatif DPRD menjadi Raperda, kami di DPRD ingin terlebih dahulu mengumpulkan lima dinas terkait untuk membicarakan hal tersebut,” ujar Zainal.
Sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP, direncanakan ikut dalam pembahasan untuk melihat persoalan tersebut dari berbagai aspek.
Zainal mengatakan gagasan mengenai regulasi terkait persoalan tersebut sebelumnya juga telah muncul di lingkungan DPRD Sumenep. Namun, pihaknya masih akan membahas mekanisme pembentukannya, termasuk menentukan apakah regulasi tersebut nantinya menjadi Raperda inisiatif DPRD atau diusulkan oleh pihak eksekutif.
Mahasiswa berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada audiensi. Mereka meminta DPRD dan Pemkab Sumenep menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui kajian dan kebijakan yang tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati hak warga negara.(*)






