PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Organisasi profesi Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) menggelar acara seminar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (5/2) pagi.
Acara seminar peringatan HPN oleh PIJP itu mengusung tema “Peran Masyarakat Perangi Berita Hoax Menuju Pemilu Damai dan Aman” dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam, Wakapolres Pamekasan, Dandim 0826 Pamekasan sebagai pemateri.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam sangat mengapresiasi acara yang digelar PIJP tersebut. Ia mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu langkah untuk mengedukasi masyarakat dalam menyaring berita-berita hoax yang dihasilkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
“Acara ini luar biasa, saya sangat mendukung, acara ini menjadi salah satu langkah kita sebagai organisasi profesi dalam memberikan edukasi dan pemahaman untuk masyarakat Pamekasan dalam menyaring berita-berita hoax yang disebarkan dan dibuat oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab,” ucapnya saat memberikan materi.
“Ditambah dengan momentum pemilu yang akan kita laksanakan sebentar lagi, tentunya berita-berita atau informasi hoax yang sudah menyebar di lingkungan kita sehingga perlu untuk kita memberikan edukasi berita hoax, dan acara ini merupakan langkah yang tepat,” imbuhnya.
Wartawan senior yang akrab disapa Anam itu menjelaskan, Pers yang dilindungi oleh undang-undang pers tidak hanya untuk melindungi wartawan tetapi juga melindungi masyarakat atau siapapun yang menjadi narasumber dalam sebuah berita. Terdapat tiga kategori Hak dalam Pers yaitu hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.
“Undang-undang pers tidak hanya berfungsi untuk melindungi wartawan tetapi juga berfungsi untuk melindungi narasumber dalam suatu berita. Ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Hak tolak, hak jawab dan hak koreksi,” ungkap Anam.
“Hak tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan untuk menolak saat seseorang menanyakan identitas dari narasumbernya yang harus dirahasiakan, kemudian hak jawab merupakan hak orang atau narasumber untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Dan hak koreksi adalah hak semua orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan yang diberitakan oleh pers,” jelasnya.
Diketahui, acara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Pamekasan, Dandim 0826 Pamekasan, Forkopimda, Ketua Ikasa yang ada di Kabupaten Pamekasan, Ketu Perkasa, Forum Camat, dan lainnya.(ant/fir)***