Berhasil Tangkap Pelaku Peledakan Rumah Ketua KPPS, Polisi Ungkap Motif Pelaku

  • Bagikan

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers atas ungkap kasus peledakan rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pademawu, Kusyairi (53) oleh orang tidak dikenal.

Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/11/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Februari 2024, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial S (38), A (30), AR (30).

WaKa Polres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, tiga tersangka memiliki tugas masing-masing dengan A sebagai dalang untuk melakukan peledakan rumah Kusyairi.

“Berbekal LP pada tanggal 19, kami beehasil mengamankan tiga tersangka pelaku peledakan rumah Ketua KPPS Nyalabu Daya, Kusairi. Tiga tersangka itu memeliki peran masing-masing dalam kasus peledakan ini,” ungkap Andy saat Konferensi Pers si Gedung Joglo Polres pamekasan.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Gelar Workshop IKM, Harapkan Sekolah Terapkan Kurikulum Belajar dengan Maksimal

“Tersangka S melakukan eksekusi peledakan rumah Kusyairi atas perintah A dengan imbalan uang Rp500 ribu, sementara AR merupakan orang yang menjual bondet pada A seharga Rp150 ribu,” tambahnya.

Andy menjelaskan, motif tersangka melakukan peledakan tidak berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu), melainkan lantaran dendam terhadap Feri (Anak Kusyairi) yang diduga menjadi Informan Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu. Akibatnya, Kusyairi mengalami kerugian Materil senilai Rp10.000.000.

BACA JUGA:  Lantik Dua Kepala Desa PAW, Pj Bupati Pamekasan Ingatkan Hal Ini!

Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, 1 (satu) buah tepung Tapioka, 1 (satu) buah bubuk Misiu, 2 (dua) buah kantong plastik Tawas, 1 (satu) buah kantong plastik Potasium, 1 (satu) buah kantong plastik Sendawa, dan 1 (satu) alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Atas perbuatan itu, Delik utama yang dipersangkakan kepada para Tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(ant/fir)***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *