Mahasiswa HES UIN Malang Gelar Pelatihan Sidang

  • Bagikan
Mahasiswa HES UIN Malang Gelar Pelatihan Sidang - Sekitar Jatim

MALANG, SekitarJatim.com – Persidangan merupakan suatu hal esensial yang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan kemahasiswaan. Sidang memiliki pengertian sebagai wadah atau forum formal yang dibentuk dengan tujuan untuk membahas permasalahan dan persoalan tertentu guna menghasilkan suatu konsesus atau kesepakatan yang nantinya akan diputuskan menjadi ketetapan. 

Dalam melakukan persidangan, terdapat beberapa aturan yang mengikat guna kelancaran dan ketertiban sidang.Akan tetapi, permasalahan yang terjadi adalah masih banyak mahasiswa yang belum memahami akan mekanisme persidangan.

Maka dari itu, untuk menjawab permasalahan tersebut, mahasiswa HES angkatan 21 menggelar kegiatan pelatihan sidang pada Jumat  (07/06/2024) Di ruang Sidang Mout Court UIN Malang.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Judi Online dan Jenis Perjudian Lain

Dalam kesempatan tersebut, Dosen pengampu mata kuliah praktek kemahiran hukum ibu Dra. Hj. Enik Faridaturrohmah yang sekaligus Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengawali agenda dengan menjelaskan tahapan tahapan dalam persidangan.

”Yang perlu di perhatikan dalam persidangan dalam tahapannya adalah pernak pernik dalam prosesnya, sehingga ini harus bener bener paham apa saja yang ada di persidangan memaparkan definisi dan pengertian dari persidangan i,” ujar Enik Faridaturrohmah.

BACA JUGA:  SAPMA MPC PP Kabupaten Malang Bagikan Ratusan Takjil dan Sembako

Kemudian berlangsung praktek persidangan yang di awali oleh saudara Ach Fauzi sebagai majelis Hakim dan Saudari putri Riski al khorik dan khoirunnisa sebagai anggota hakim sehingga sidang dilaksanakan secara sistematis dan berjalan dengan lancar dari awal persidangan sampai selesai persidangan.

Sebagai penutup, kegiatan pelatihan sidang tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada mahasiswa mengenai proses, teknik, serta mekanisme dari persidangan.(*/yaqin)***


**Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *