PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Seorang wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, mengalami tindakan intimidasi dan penghalangan saat meliput penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP Pamekasan, Sabtu (11/1/2025). Kejadian tersebut diduga melibatkan salah satu oknum PKL yang bertindak agresif.
Menurut Fauzi, insiden terjadi ketika ia merekam proses penertiban di kawasan Monumen Arek Lancor. Tiba-tiba, seorang PKL memukul tangannya hingga kamera handphone yang digunakan untuk merekam terjatuh. Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga mengajak duel.
“Tangan saya dipukul hingga kamera jatuh. Setelah itu, saya diintimidasi dengan diajak duel,” ungkap Fauzi kepada media.
Tidak hanya itu, seorang PKL lainnya mengaku sebagai wartawan dan melarang Fauzi mengambil gambar. Padahal, Fauzi sudah mendapat izin dari Satpol PP untuk meliput kegiatan tersebut.
“Sudah saya sampaikan bahwa saya hanya liputan dan sudah koordinasi dengan Satpol PP, tapi tetap saja saya diintimidasi,” tambahnya.
Beruntung, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantib) Satpol PP Pamekasan, Akh. Jonnaidy, segera turun tangan dan melerai situasi. Ia memastikan bahwa Fauzi memang memiliki izin untuk meliput.
“Dia sudah biasa meliput kegiatan saya. Jangan buat gaduh,” ujar Jonnaidy kepada para PKL yang terlibat.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Perlakuan ini sangat disayangkan. Menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran serius. Pelaku dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda hingga Rp500 juta,” tegas Anam.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini. Anam menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan wajib mendapatkan perlindungan saat bertugas di lapangan.
“Kami berharap semua pihak memahami tugas wartawan. Jika ada hal yang tidak bisa dipublikasikan, sebaiknya disampaikan dengan baik, bukan dengan intimidasi,” tambahnya.
Kawasan Monumen Arek Lancor, yang merupakan jantung Kota Pamekasan, telah ditetapkan sebagai area terlarang bagi PKL dan parkir kendaraan. Untuk menjaga kesterilan kawasan tersebut, Satpol PP melakukan pengawasan ketat dan rutin.
Fauzi mengalami intimidasi di salah satu area larangan, tepatnya di depan rumah dinas Kodim, yang sudah diberi garis pembatas oleh Satpol PP. Namun, beberapa PKL tetap nekat berjualan di lokasi tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan aparat dan pihak terkait dapat mengambil langkah tegas demi menjaga kebebasan pers dan menegakkan aturan yang berlaku.***