BANYUWANGI, SekitarJatim.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi, telah mengamankan seorang pria berinisial ME (21) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, ME merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sementara itu, korban yang berinisial Bunga (16) adalah seorang pelajar kelas 1 SMA yang beralamat di Kecamatan Pesanggaran.
“Sedangkan Bunga (16) pelajar kelas 1 SMA tersebut juga beralamat di Kecamatan Pesanggaran,” terangnya.
Pengamanan ME berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/5/1/2025/SPKT/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tanggal 25 Januari 2025.
Dari pengakuan saksi dan korban, ME diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga pada hari Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di kamarnya.
Awal kejadian bermula saat Bunga pamit untuk pergi ke sekolah kepada sang ibu SR (41). Namun, hingga tanggal 24 Januari 2025, Bunga tidak kunjung pulang ke rumah. atas kejadian tersebut, SR selaku ibu kandungnya, melaporkan hilangya korban ke Polsek Pesanggaran.
Dari hasil penyelidikan, hari Sabtu (25/1/2025) sekitar jam 21.00 Wib, anggota berhasil menemukan Bunga berada di rumah ME. Lalu pada saat dilakukan interogasi, korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi tersangka di kamarnya sebanyak 1 kali.
“Menurut pengakuan bunga, ME saat melakukan aksi bejatnya yaitu pada hari kamis 23 Januari 2025, sekitar jam 08.30 Wib, di kamarnya,” ungkap AKP Lita.
Atas perbuatan tersebut, ME dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
ME beserta beberapa barang bukti miliknya dan milik korban telah diamankan ke Mapolsek Pesanggaran untuk proses lebih lanjut.*