Pamekasan, SekitarJatim.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan turut serta dalam pemberian remisi khusus bagi warga binaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara ini terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/03/2025).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti laporan pertanggungjawaban oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) pemberian remisi dibacakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, Yulius Sahruzah.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan bahwa pemberian remisi harus dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas. Ia juga menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, ia menyoroti bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Salah satu program unggulan yang diusung adalah pembinaan berbasis ketahanan pangan di berbagai Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung kebutuhan pangan di lingkungan pemasyarakatan.
Menanggapi pemberian remisi ini, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, mengungkapkan bahwa sebanyak 639 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H. Rinciannya, 636 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sementara 3 lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
“Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk kewajiban mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan,” ujar Fathorrosi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana mereka.**