Polisi Tetapkan Muhammad Fikri sebagai Tersangka Pembunuhan di Pagelaran Malang

  • Bagikan
Polisi Tetapkan Muhammad Fikri sebagai Tersangka Pembunuhan di Pagelaran Malang

MALANG, SekitarJatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap AH (25), pemuda asal Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran. Insiden berdarah itu terjadi di sebuah warung kopi sekaligus tempat pencucian mobil di wilayah Pagelaran, Sabtu (17/5/2025) dini hari.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan tengah nongkrong bersama saat insiden terjadi. Diduga, pembunuhan dipicu oleh perselisihan yang berlangsung dalam kondisi pengaruh alkohol.

“Pelaku dan korban sedang minum bersama. Saat pelaku hendak ke kamar mandi, korban lebih dulu masuk. Usai keluar, korban menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

BACA JUGA:  Maulid Nabi 1447 H Jatuh 5 September 2025, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional

Tak terima atas perlakuan korban, pelaku yang membawa pisau menusuk perut korban. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun kembali diserang dengan sabetan pisau di bagian kaki, punggung, dan kepala hingga tewas di lokasi kejadian.

Setelah peristiwa tersebut, pelaku sempat pulang ke rumah. Namun tak lama kemudian, ia menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi.

“Pelaku sudah diamankan dan kini ditahan di Mapolres Malang,” imbuh Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter, pakaian milik pelaku dan korban, empat botol minuman keras jenis arak Bali, serta barang pribadi korban berupa kalung, rokok, dan uang tunai.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Canangkan Program Bebas Pasung bagi ODGJ

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami sedang mendalami motif dan mengumpulkan keterangan dari para saksi guna melengkapi kronologi kejadian,” tutup Bambang.

Sebelumnya, jasad AH ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Nasional Malang-Lumajang, tepatnya di depan lokasi pencucian mobil, Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka parah akibat senjata tajam di kepala, leher, punggung, lengan, pundak, dan paha. Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang untuk keperluan autopsi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *