BANGKALAN, SekitarJatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M Maulidi Al Izhaq (21), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiyati. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (22/5/2025).
“Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Danang Utaryo, dalam amar putusannya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta hukuman maksimal bagi terdakwa karena dinilai melakukan pembunuhan yang keji dan terencana. Maulidi diketahui membunuh Een, yang merupakan kekasihnya, lalu membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Usai mendengarkan putusan, Maulidi menyatakan belum mengambil sikap dan masih “pikir-pikir” terkait kemungkinan mengajukan banding. Kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, menilai vonis mati tersebut terlalu berat dan mengkritik majelis hakim karena tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan.
“Menurut kami, vonis ini terlalu berlebihan. Hakim tidak memberikan ruang pada pembelaan kami. Padahal dalam KUHAP sudah jelas disebutkan bahwa hal-hal yang meringankan wajib dipertimbangkan,” ujar Risang kepada wartawan usai sidang.
Ia menyatakan, secara pribadi dirinya menyarankan banding, namun keputusan akhir tetap berada di tangan terdakwa.
Vonis mati terhadap terdakwa disambut lega oleh keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura. Wakil Dekan III UTM, Surokim, yang hadir langsung dalam persidangan, menyatakan dukungan terhadap putusan pengadilan dan menyebut tindakan terdakwa sebagai kejahatan luar biasa.
“Ini bukan pembunuhan biasa. Peristiwa ini sangat menyayat hati kami. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang memberikan keadilan bagi korban,” ucap Surokim di depan awak media.
Surokim hadir dalam sidang tersebut mewakili pihak kampus dan keluarga korban yang tidak bisa datang. Ia berharap kasus kekerasan terhadap perempuan, apalagi di kalangan mahasiswa, tidak terulang di masa mendatang.
Diketahui, kasus pembunuhan Een Jumiyati mengguncang publik Madura setelah jasad korban ditemukan hangus terbakar di kawasan sepi sekitar kampus UTM, Bangkalan. Penyelidikan cepat aparat kepolisian mengarah pada pacar korban, Maulidi Al Izhaq, yang kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka.
Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan pribadi dan kecemburuan. Tindakan pembakaran jenazah menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa karena dianggap sebagai upaya menghilangkan jejak. Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum masih dapat berlanjut apabila terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Keputusan akhir nantinya akan menentukan apakah vonis mati tersebut akan dikuatkan atau ditinjau ulang.(*)






