Polres Sumenep Tangkap Penipu Umrah, 60 Warga Rugi Rp 2,1 Miliar

  • Bagikan
Polres Sumenep Tangkap Penipu Umrah, 60 Warga Rugi Rp 2,1 Miliar

SUMENEP, SekitarJatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menahan seorang pria berinisial AMB yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah senilai total Rp 2,1 miliar. Pelaku mengatasnamakan sebuah biro perjalanan bernama PT Annuqa, yang ternyata tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kapolres Sumenep, AKBP Mohammad Rivanda, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menipu sedikitnya 60 calon jemaah umrah dengan menawarkan paket perjalanan selama 16 hari seharga Rp 30 juta per orang.

“AMB menjanjikan keberangkatan umrah pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023. Namun, hingga kini tak satu pun korban diberangkatkan dan seluruh dana yang disetorkan tidak dikembalikan,” ujar Rivanda saat konferensi pers di Mapolres Sumenep, Kamis (29/5/2025).

Modus yang digunakan pelaku bermula pada Agustus 2022, ketika sejumlah warga dari Kabupaten Pamekasan berkonsultasi ke PT Annuqa. Karena biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah pada 2019, warga pun tertarik. AMB lalu melakukan sosialisasi langsung di Masjid Al-Falah. Sejak itu, jumlah pendaftar terus bertambah.

BACA JUGA:  RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan Resmikan Gedung IPJVT, Layanan Kesehatan Jantung dan Stroke Tidak Perlu ke Luar Daerah

Korban menyetorkan dana secara bertahap, mulai dari uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya senilai Rp 7,5 juta per orang yang diminta menjelang jadwal keberangkatan. Namun, pada hari yang dijanjikan, 4 April 2023, keberangkatan dibatalkan secara sepihak dengan alasan tiket belum dilunasi.

“Keesokan harinya, AMB menemui para calon jemaah dan menjanjikan pengembalian dana paling lambat tanggal 30 April 2023, dengan catatan tidak ada laporan ke polisi,” jelas Kapolres.

Namun hingga lebih dari setahun berlalu, tidak ada satu pun jemaah yang mendapat kembali uang mereka. Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HBP ke-61

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 45 lembar kwitansi pembayaran, e-visa palsu, tanda bukti setoran, rekening koran atas nama pihak terkait, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang bernama Sabar yang turut hadir saat pertemuan dengan para korban pascakegagalan keberangkatan.

“AMB sudah resmi kami tahan. Kami akan terus telusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini,” tegas Rivanda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *