BPP Tembakau Pamekasan Naik, Petani Diharap Tak Lagi Dirugikan

  • Bagikan
BPP Tembakau Pamekasan Naik, Petani Diharap Tak Lagi Dirugikan
Suasana rapat penetapan Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau Madura Kabupaten Pamekasan tahun 2025 yang digelar di Mandhapa Agung Ronggosukowati.

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Penetapan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau di Kabupaten Pamekasan akhirnya disepakati dalam rapat bersama lintas sektor yang digelar Selasa (5/8/2025). BPP tahun ini dipastikan naik untuk seluruh kategori, yakni sawah, tegal, dan gunung.

Penetapan tersebut dilakukan melalui pembahasan intensif yang melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), akademisi, hingga perwakilan organisasi dan asosiasi terkait.

Hasilnya, BPP tembakau untuk kategori sawah ditetapkan sebesar Rp 47.685, naik dari sebelumnya Rp 46.725. Untuk kategori tegal menjadi Rp 53.533 dari Rp 52.639, dan kategori gunung ditetapkan Rp 64.000 dari sebelumnya Rp 63.233.

BACA JUGA:  GMC Kota Malang Gelar Lomba Mancing, Kolaborasi dengan Komunitas Mancing Mania

Pelaksana tugas Kepala DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, menjelaskan bahwa kenaikan BPP tahun ini mempertimbangkan sejumlah faktor krusial, terutama melonjaknya biaya operasional tenaga kerja.

“BPP ini merupakan hasil kesepakatan seluruh pihak yang terlibat. Diharapkan, petani bisa menikmati hasil panen yang lebih menguntungkan, sementara pengusaha tetap memperoleh margin yang wajar,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam mengakomodasi kepentingan petani dan pelaku usaha. Menurutnya, penetapan BPP harus menjadi pijakan penting dalam tata niaga tembakau.

BACA JUGA:  HPN Jadi Momentum Refleksi, JMP Dorong Jurnalis Muda Pamekasan Jaga Integritas Pers

“Semakin tinggi harga jual dibanding BPP, maka semakin besar keuntungan yang diperoleh petani. Namun, jika harga jual di bawah BPP, itu sangat merugikan,” tegasnya.

Umam menekankan, penetapan BPP merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022, yang secara tegas bertujuan untuk melindungi petani dari praktik perdagangan yang tidak adil. Ia juga meminta agar hasil kesepakatan tersebut segera disosialisasikan ke seluruh stakeholder.

“BPP harus menjadi instrumen kendali harga yang kuat agar petani tidak terus dirugikan. Ini bentuk perlindungan nyata terhadap mereka yang menggantungkan hidup dari sektor pertembakauan,” tandasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *