JAKARTA, SekitarJatim.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diizinkan menjalankan sistem kerja fleksibel dengan skema work from anywhere (WFA) selama dua hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja organisasi dan individu, sekaligus mendukung kualitas hidup ASN melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” bunyi Pasal 7 peraturan tersebut, dikutip Kamis (19/6/2025).
Adapun ketentuan pelaksanaan WFA diatur dalam Pasal 12 ayat 2 dan 3. Lokasi pelaksanaan tugas secara fleksibel dapat dilakukan di luar kantor, selama memenuhi persyaratan tertentu dan tidak mengganggu pelayanan publik.
WFA tidak berlaku bagi ASN yang tengah menjalani hukuman disiplin serta bagi pegawai yang baru diangkat karena proses rekrutmen, promosi, mutasi, atau rotasi jabatan.


Namun, tidak semua ASN berhak atas fasilitas WFA. Beberapa instansi dan sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ASN yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, serta perwakilan RI di luar negeri.
Pemerintah berharap skema WFA ini mampu meningkatkan produktivitas kerja aparatur negara tanpa mengurangi kualitas layanan publik, serta memberikan fleksibilitas kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pegawai.(*)