JAKARTA, SekitarJatim.com — PT Pos Indonesia mengumumkan bahwa pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah dapat dilakukan mulai Kamis (3/7/2025) melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi media sosial @pospay_official.
“Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di kantor pos terdekat di seluruh Indonesia,” demikian pernyataan resmi dalam unggahan tersebut.
Penerima BSU diimbau membawa dokumen persyaratan yang diperlukan saat datang ke kantor pos untuk proses pencairan dana.
2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hingga Minggu (29/6/2025), penyaluran BSU tahap pertama telah diberikan kepada 2.450.068 pekerja. Sementara itu, sebanyak 1.247.768 pekerja lainnya masih menunggu proses transfer. Jumlah total penerima hingga saat ini tercatat mencapai 3.648.408 orang, dengan 49.428 pekerja masih dalam proses verifikasi.
Kepala Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa distribusi BSU dilakukan secara bertahap sesuai prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Ia mengimbau para pekerja untuk secara berkala mengecek status penerimaan mereka melalui kanal resmi yang disediakan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa apakah mereka termasuk penerima BSU dengan dua tahap verifikasi, sebagai berikut:
1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP aktif
- Alamat email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status verifikasi.
2. Melalui Situs Kemenaker
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Cek NIK” atau gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK dan kode captcha
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasil validasi
Jika muncul notifikasi bahwa NIK memenuhi kriteria, berarti calon penerima telah lolos verifikasi dan validasi.
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
Mekanisme Pencairan
BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera melakukan pengecekan dan mencairkan bantuan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku. (*)