JAKARTA, SekitarJatim.com — Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Satu di antaranya adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7). Ia menyebut, penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terhadap para pihak terkait.
“Tim penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Qohar.
Penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dinilai melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka Baru:
- Alfian Nasution (AN) – Mantan VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015) dan Dirut PT PPN (2021–2023)
- Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
- Toto Nugroho (TN) – SVP Integrated Supply Chain (2017–2018)
- Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude & Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
- Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & New Business, PT Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo (HW) – Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
- Martin Haendra Nata (MH) – Eks Manajer Pengembangan Bisnis PT Trafigura (2019–2021)
- Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Dengan penambahan sembilan nama ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah 18 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp285 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan dari nilai sebelumnya yang sempat disebut Rp193,7 triliun pada 2023.
“Kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389. Nilai ini merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian negara,” ujar Qohar.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan pendalaman terhadap alur tata kelola dan transaksi minyak mentah serta produk kilang selama periode investigasi.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkembangan kasus ini, Pertamina menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan pihaknya menghormati langkah Kejaksaan Agung dan akan bersikap kooperatif.
“Pertamina menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/7).
Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan normal. “Kami memastikan pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.(*)






