PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memindahkan 24 warga binaan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Timur untuk mengurangi kelebihan kapasitas.
Pemindahan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada Sabtu (23/8) dengan memindahkan delapan warga binaan ke Lapas Kelas IIA Pamekasan. Tahap kedua dilaksanakan Senin (25/8), dengan 16 orang dipindahkan ke tiga lapas berbeda, yakni tujuh ke Lapas Kelas I Surabaya, lima ke Lapas Pemuda Madiun, dan empat ke Lapas Kelas I Madiun.
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, menegaskan bahwa pemindahan ini bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengatasi masalah overcapacity.
“Pemindahan ini adalah bagian dari langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas penghuni lapas. Dengan distribusi warga binaan yang lebih merata, diharapkan pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan kondusif, baik bagi warga binaan maupun bagi petugas pemasyarakatan,” ujarnya.
Kusnan menambahkan, upaya ini bukan hanya soal manajemen jumlah penghuni, tetapi juga peningkatan kualitas pembinaan agar warga binaan mendapat layanan lebih maksimal.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, adil, dan efektif. Kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar kami agar hak-hak warga binaan tetap terjamin dan mereka dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik,” tambahnya.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas Lapas dan proses serah terima di UPT tujuan berjalan sesuai prosedur. Kusnan juga mengapresiasi kerja sama antar-lapas yang dinilai berjalan baik.
Langkah ini diharapkan membuat kondisi Lapas Narkotika Pamekasan lebih kondusif sehingga program pembinaan, pendidikan, dan rehabilitasi dapat berjalan optimal.(*)






