PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Sebanyak 25 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan resmi bebas pada Senin, 15 Desember 2025. Pembebasan tersebut terdiri atas 24 orang yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu orang yang menyelesaikan masa pidananya atau Habis Masa Pidana (HMP).
Pembebasan dilakukan setelah para warga binaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Narkotika Pamekasan menegaskan bahwa pemberian hak integrasi dilakukan secara objektif berdasarkan penilaian perilaku, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta hasil evaluasi petugas. Seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan.
Selain sebagai pemenuhan hak, program integrasi juga berdampak pada pengurangan jumlah penghuni lapas. Langkah ini dinilai mendukung upaya mengatasi persoalan overkapasitas dan overcrowding, sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menyatakan bahwa pembebasan warga binaan merupakan bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
“Pembebasan ini adalah bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Kami selalu menekankan bahwa lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan program tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran lapas, mulai dari petugas pembinaan, registrasi, hingga pengamanan, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan tetap menjaga ketertiban.
“Kami berharap warga binaan yang hari ini bebas dapat memulai perjalanan baru dengan semangat positif, menjauhi lingkungan negatif, dan memberikan kontribusi baik di tengah masyarakat. Kami turut berpesan kepada keluarga dan lingkungan agar dapat menerima mereka dengan tangan terbuka, karena dukungan sosial menjadi faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi,” tambahnya.
Melalui pembebasan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sekaligus mendukung kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.






