Cegah Judi Online, Kalapas Narkotika Pamekasan Periksa Ponsel Seluruh Pegawai

  • Bagikan
Cegah Judi Online, Kalapas Narkotika Pamekasan Periksa Ponsel Seluruh Pegawai

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone seluruh pegawai, Selasa (13/1/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pegawai dalam praktik judi online.

Sidak digelar saat apel pagi yang diikuti seluruh pegawai serta peserta magang. Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh Kalapas bersama jajaran pejabat struktural dengan mengecek riwayat pencarian, penggunaan browser, serta aplikasi yang terpasang di masing-masing perangkat.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Panen Perdana Telur Ayam Kampung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dari hasil sidak tersebut, tidak ditemukan indikasi keterlibatan pegawai maupun peserta magang dalam aktivitas judi online. Seluruh handphone dinyatakan bersih.

Usai sidak, Kusnan memberikan pengarahan terkait dampak negatif judi online terhadap individu dan institusi.

“Judi online bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak integritas, merusak keluarga, dan menciderai kepercayaan institusi. Kita sebagai petugas pemasyarakatan harus menjadi teladan, menjaga nama baik serta menunjukkan komitmen terhadap integritas dan disiplin,” tegasnya.

Kusnan juga mengapresiasi komitmen seluruh pegawai yang terbukti tidak terlibat praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi Idulfitri, Sholat Ied Berlangsung Khidmat

“Saya sangat mengapresiasi seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan yang terbukti bersih dan tidak terlibat dalam lingkaran judi online. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki integritas yang kuat dan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan profesi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Pamekasan menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalitas serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pelanggaran hukum, khususnya praktik judi online.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *