PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mengintensifkan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi truk pengangkut material agar menutup muatan menggunakan terpal. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat material yang berpotensi jatuh ke badan jalan.
Sosialisasi menyasar truk pengangkut pasir, tanah, dan batu yang melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pamekasan. Kepolisian menilai, muatan terbuka tanpa penutup berisiko membahayakan pengguna jalan lain.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. menegaskan bahwa penggunaan terpal pada kendaraan angkutan material merupakan bagian penting dari standar keselamatan berlalu lintas.
“Material seperti pasir dan batu jika tidak ditutup berpotensi jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara lain di belakangnya. Ini bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, pengangkutan muatan tanpa penutup melanggar ketentuan tata cara pemuatan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas memberikan teguran tegas secara lisan kepada sopir yang kedapatan melanggar. Pengemudi juga diminta segera menutup muatan dengan terpal yang layak sebelum melanjutkan perjalanan.
Satlantas Polres Pamekasan menegaskan akan terus menggelar kegiatan serupa secara rutin sebagai bagian dari komitmen menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selain menyasar pengemudi, kepolisian juga mengimbau perusahaan angkutan dan pemilik armada truk agar memastikan seluruh kendaraannya memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan truk yang beroperasi dalam kondisi membahayakan melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut didukung sistem pelacakan lokasi dan identitas pelapor secara otomatis guna mempercepat penanganan di lapangan.(*/gi’)






