20 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kota Malang Belum Kantongi Izin Higiene

  • Bagikan
20 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kota Malang Belum Kantongi Izin Higiene

MALANG, sekitarjatim.com – Sebanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini menjadi sorotan tajam mengingat sertifikasi tersebut merupakan syarat mutlak standar keamanan konsumsi pangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr. Husnul Muarif, mengungkapkan bahwa dari total 75 SPPG yang direncanakan, saat ini baru 66 unit yang telah beroperasi. Namun, hasil audit menunjukkan baru 46 dapur yang mendapatkan rekomendasi SLHS.

“Dari 66 unit yang beroperasi, 46 sudah mengantongi rekomendasi SLHS. Sementara 20 lainnya masih dalam tahap penyesuaian karena belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis pusat,” ujar Husnul saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Apresiasi Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kendala Teknis dan Higienitas Husnul merinci sejumlah faktor krusial yang mengganjal penerbitan sertifikat bagi 20 dapur tersebut. Beberapa kendala teknis ditemukan pada aspek mikrobiologi serta alur sirkulasi bahan baku yang dinilai belum ideal dalam mencegah kontaminasi silang.

Selain itu, kelayakan area pencucian bahan pangan, ketersediaan tempat penyimpanan wadah yang higienis, hingga sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai juga menjadi catatan merah bagi pengelola dapur.

Tanpa Toleransi demi Keamanan Anak Pihak Dinas Kesehatan menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran waktu maupun toleransi administratif. Menurut Husnul, standar keamanan pangan bagi siswa sekolah adalah prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.

BACA JUGA:  Satpol PP Pamekasan Intens Sosialisasikan Rokok Ilegal ke 13 Kecamatan di Pamekasan

“Kami tidak memberikan batas waktu tertentu. Selama persyaratan teknis belum terpenuhi secara keseluruhan, maka SLHS tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

Untuk memastikan konsistensi kualitas, Dinkes Kota Malang juga akan melakukan pengawasan berkala setiap tiga bulan sekali bagi dapur yang sudah bersertifikat. Langkah ini diambil guna menjamin standar kebersihan tetap terjaga pasca-penerbitan izin.

Mengenai sanksi administratif atau pencabutan izin bagi pengelola yang tidak patuh, Husnul menyatakan bahwa wewenang tersebut berada di tangan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).

“Terkait penindakan lebih lanjut, itu menjadi ranah dari dinas perizinan,” tutupnya.(*/GI’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *