Wabup Pamekasan Perjuangkan Layanan Cathlab dan Penambahan Kuota BPJS Kesehatan ke Pemerintah Pusat

  • Bagikan
Wabup Pamekasan Perjuangkan Layanan Cathlab dan Penambahan Kuota BPJS Kesehatan ke Pemerintah Pusat

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto mengajukan dua usulan strategis kepada pemerintah pusat untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, yakni percepatan kerja sama layanan Cathlab RSUD Smart Pamekasan dengan BPJS Kesehatan serta penambahan kuota peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat.

Usulan tersebut disampaikan Sukriyanto saat bertemu anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Pertemuan itu juga dihadiri anggota Komisi V DPRD Pamekasan, Rosyid Fansori.

Dalam pertemuan tersebut, Sukriyanto menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis berbiaya tinggi.

“Melalui pertemuan ini, kami menyampaikan dua poin utama yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan agar dapat didisposisikan ke pusat. Kami berharap ada tindak lanjut nyata demi kepentingan masyarakat Pamekasan,” kata Sukriyanto.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5 Guncang Bolaang Mongondow Utara

Usulan pertama berkaitan dengan dukungan kerja sama antara RSUD Smart Pamekasan dan BPJS Kesehatan agar layanan Cathlab atau laboratorium kateterisasi jantung dapat dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Sukriyanto, fasilitas tersebut memiliki peran penting dalam penanganan penyakit jantung. Namun, hingga kini layanan Cathlab di RSUD Smart Pamekasan belum dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan sehingga pasien yang membutuhkan tindakan pemasangan ring jantung masih harus dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.

“Jika layanan Cathlab ini sudah bisa dicover oleh BPJS Kesehatan, maka masyarakat Pamekasan tidak perlu lagi dirujuk ke Surabaya hanya untuk pemasangan ring jantung. Ini tentu akan sangat membantu dari sisi biaya dan waktu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permohonan kerja sama tersebut sebenarnya telah diajukan kepada BPJS Kesehatan Pusat sejak 9 April 2024, namun hingga kini belum memperoleh persetujuan.

BACA JUGA:  Polda Jatim dan BNN Ungkap 52 Bungkus Sabu di Pulau Masalembu

“Oleh karena itu, kami kembali mendorong agar proses tersebut dapat segera direalisasikan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga mengusulkan penambahan kuota peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah pusat. Menurut Sukriyanto, tambahan kuota diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mengurangi beban pembiayaan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.

“Kami berharap jumlah penerima BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah pusat bisa ditambah. Dengan begitu, masyarakat yang belum tercover oleh daerah bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap kedua usulan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat sehingga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin mudah, cepat, dan merata, khususnya dalam layanan kesehatan rujukan dan perlindungan melalui program BPJS Kesehatan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *