PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Selasa (4/8/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat setengah jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB. Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan memeriksa sejumlah ruangan, terutama di Bidang Bina Marga, guna mencari alat bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Usai melakukan penggeledahan, penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari kantor tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan.
“Ini tindak lanjut dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Bulangan Barat tahun 2025,” kata Ali Munip kepada wartawan usai memimpin penggeledahan.
Menurutnya, fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti berupa dokumen administrasi maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran DBHCHT. Berdasarkan data awal yang dikantongi penyidik, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,3 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan fisik sekitar Rp2,9 miliar.
Ali menjelaskan seluruh barang bukti yang diamankan akan dipelajari untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pelaksanaan proyek.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Dinas PUPR maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek guna mengungkap konstruksi perkara.
“Kami juga belum memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu unit komputer dan dua boks dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat.
Ali menegaskan, penyidikan masih berada pada tahap pendalaman sehingga belum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab ataupun kesimpulan mengenai bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Dugaan pelanggaran masih dalam penelusuran. Kita masih mempelajari dokumen dan elektronik yang kita peroleh saat penggeledahan tadi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Sementara itu, Kejari Pamekasan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.(*)






