PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Polres Pamekasan mengamankan 62 unit sepeda motor dalam penertiban aksi balap liar di kawasan Jalan Kabupaten, tepatnya di depan Pendopo Pamekasan, Jumat malam hingga Sabtu pagi (8/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan Tim Patroli Hunting bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pamekasan sebagai upaya mengantisipasi balap liar dan potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, S.H., itu menyasar aktivitas kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi maupun persyaratan teknis.
Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aksi balap liar di kawasan tersebut. Polisi kemudian membubarkan aktivitas itu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan di lokasi.
Dari penertiban tersebut, sebanyak 62 unit sepeda motor diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus merespons laporan warga terkait balap liar.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk respons cepat Polres Pamekasan atas aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar selalu tertib berlalulintas, melengkapi surat dokumen kendaraan, menggunakan helm, dan tidak melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar Yoni.
Puluhan sepeda motor yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rangkaian kegiatan patroli dan penertiban tersebut berakhir sekitar pukul 06.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pamekasan dilaporkan tetap aman dan kondusif.(*)






