MAKASSAR, Sekitarjatim.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pernikahan antara pria berinisial BR dan mertuanya, FR, di Kabupaten Soppeng bertentangan dengan hukum Islam. MUI menegaskan, hubungan pernikahan tersebut tidak sah dan harus segera dibatalkan.
“Hukumnya haram. Menantu, mertua, bekas menantu, maupun bekas mertua termasuk mahram. Hubungan mereka tidak sah menurut syariat,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, Kamis (22/5/2025).
Muammar menegaskan bahwa dalam hukum Islam, larangan menikahi mertua atau menantu bersifat permanen atau muabbad, bahkan jika hubungan suami istri sebelumnya telah berakhir melalui perceraian.
“Ini sama saja seperti seseorang yang menikahi ibu atau saudaranya sendiri. Haramnya bersifat selamanya,” tegasnya.
Menurut Muammar, BR wajib menceraikan FR demi mengakhiri hubungan yang dianggap melanggar hukum agama.
“Pernikahan itu tidak bisa diteruskan. Harus diceraikan karena melanggar ketentuan agama secara jelas,” tambahnya.
Sebelumnya, BR menikahi FR yang tak lain adalah ibu kandung istrinya, AL, usai hubungan gelap mereka berujung kehamilan. Pernikahan itu terjadi setelah BR menceraikan AL, dan disepakati oleh keluarga kedua belah pihak melalui mediasi aparat kepolisian.(*)






