PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memperketat prosedur penerimaan terhadap 84 warga binaan pindahan dari dua UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur, Kamis (5/11/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan lingkungan lapas sekaligus menjamin kondisi kesehatan warga binaan sebelum mengikuti program pembinaan.
Sebanyak 84 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Pemuda Madiun sebanyak 50 orang dan Rutan Kelas I Surabaya sebanyak 34 orang. Rombongan pertama tiba sekitar pukul 04.30 WIB, disusul rombongan kedua pada pukul 08.50 WIB.
Kedatangan kedua rombongan mendapat pengawalan petugas dari masing-masing UPT dengan dukungan kepolisian. Proses penerimaan turut dipantau langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, bersama jajaran pejabat struktural dan petugas pengamanan.
Untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen pemindahan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan serta barang bawaan guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, pemeriksaan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam proses penerimaan. Seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan oleh dokter Klinik Pratama Lapas Narkotika Pamekasan untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing.
Setelah melewati seluruh tahapan tersebut, warga binaan mendapatkan perlengkapan kebutuhan dasar berupa peralatan mandi dan pakaian warga binaan. Petugas juga memastikan kebutuhan konsumsi mereka terpenuhi dengan memberikan jatah makan pagi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, mengatakan bahwa setiap proses penerimaan warga binaan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan pemenuhan hak dasar.
“Kami memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi, penggeledahan, hingga pemeriksaan kesehatan. Selain aspek keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak warga binaan juga menjadi perhatian kami. Harapannya, seluruh warga binaan yang baru dipindahkan dapat segera beradaptasi dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Narkotika Pamekasan,” ujar Kusnan.
Pemindahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian (overcapacity) dan kepadatan penghuni (overcrowding) di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui proses penerimaan yang terstruktur, Lapas Narkotika Pamekasan berupaya memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan. Penguatan pengamanan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan pembinaan yang aman, tertib, dan humanis.(*)






