JAKARTA, sekitarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
Pemeriksaan terhadap Mahanni berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Penyidik mendalami sejumlah temuan dari rangkaian penggeledahan, termasuk yang dilakukan di Kantor Bupati Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan perangkat elektronik. Seluruh barang tersebut telah disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan. Salah satunya di Kantor Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan Mahanni juga diperlukan untuk melengkapi administrasi penyitaan barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Selain itu, KPK turut menggali keterangan mengenai tugas dan kewenangan Mahanni saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten. Pendalaman tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan Hamenang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga membuka kemungkinan menelusuri dugaan praktik serupa pada masa pemerintahan bupati sebelum Hamenang. Penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah dugaan penerimaan tersebut terjadi pada periode sebelumnya.
“Penyidik masih terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa. Semuanya masih terus dilakukan penelusuran oleh penyidik,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi sedikitnya lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kelimanya meliputi dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta setoran terkait upah pungut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, Hamenang turut diamankan bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.(*)






