Kemenag Pamekasan Klarifikasi Kasus Warga Gagal Berangkat Haji karena Gunakan Visa Kerja

  • Bagikan
Kemenag Pamekasan Klarifikasi Kasus Warga Gagal Berangkat Haji karena Gunakan Visa Kerja

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memastikan bahwa Rusmiati, seorang warga yang viral karena diduga ditelantarkan di Arab Saudi, bukanlah bagian dari jemaah haji resmi asal Pamekasan.

Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), menegaskan bahwa nama Rusmiati tidak tercatat dalam daftar calon haji reguler maupun khusus dari kabupaten tersebut.

“Yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai jemaah haji asal Pamekasan. Tidak ada nama Rusmiati dalam sistem kami,” tegas Mawardi.

Menurutnya, Rusmiati diduga berangkat ke Tanah Suci melalui perantara jasa perorangan dengan menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang sah. Praktik semacam ini kerap dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berhaji dengan jalur pintas.

BACA JUGA:  BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025

“Padahal, sistem keamanan ibadah haji di Arab Saudi sangat ketat. Hanya mereka yang mengantongi visa haji resmi yang diizinkan memasuki Makkah dan sekitarnya,” imbuh Mawardi.

Kasus Rusmiati mencuat di media sosial setelah ia mengaku terlantar di Madinah tanpa kepastian keberangkatan ke Makkah. Perempuan tersebut menyatakan telah membayar Rp130 juta kepada seorang agen yang menjanjikan bisa memberangkatkannya untuk menunaikan ibadah haji.

Data dari Kantor Imigrasi Pamekasan menunjukkan bahwa Rusmiati adalah warga Kecamatan Galis. Ia mengurus paspor bernomor X5546618 melalui layanan daring dan paspor tersebut diterbitkan pada 11 April 2025. Namun, visa yang tertera dalam dokumen perjalanan itu bukanlah visa haji, melainkan visa kerja.

BACA JUGA:  Ach Fauzi, Mahasiswa UIN Malang, Terpilih sebagai Presidium Nasional ASHESI 2024-2025

“Proses penerbitan paspor sudah sesuai standar operasional. Yang jadi masalah adalah jenis visa yang digunakan, karena itu berada di luar kewenangan kami,” ujar pejabat Kantor Imigrasi Pamekasan.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran haji non-resmi. Sebab, berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia, pemberangkatan jemaah haji harus melalui jalur yang sah, yakni daftar tunggu resmi dengan penggunaan visa haji sesuai kuota nasional.

“Jika ada yang menjanjikan berangkat haji tanpa antri, apalagi bukan dari penyelenggara resmi, masyarakat wajib waspada. Bisa-bisa bukan ibadah yang didapat, tapi malah jadi korban penipuan,” pungkas Mawardi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *