Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Polda NTB Amankan Hampir 0,5 Kg

  • Bagikan
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Polda NTB Amankan Hampir 0,5 Kg

MATARAM, sekitarjatim.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sumbawa.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Polda NTB Amankan Hampir 0,5 Kg - Sekitar Jatim
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Polda NTB Amankan Hampir 0,5 Kg - Sekitar Jatim

“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka,” kata Kholid saat konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2).

Menurut Kholid, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan penyesuaian pidana terbaru.

BACA JUGA:  Pantau Perkembangan Pasar Kolpajung, Pj Bupati Harapkan Pedagang Tertib dengan Pembagian Zona

Kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, yang diamankan bersama istri serta dua orang lainnya. Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan AKP Malaungi sebagai pemasok utama narkotika tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut maka Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Kholid.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Tani untuk Dongkrak Harga Hasil Panen

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, pada 3 Februari 2026 AKP Malaungi menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine, MDMA atau ekstasi, serta methamphetamine. Temuan tersebut diperkuat dengan pengakuan yang bersangkutan terkait penguasaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 488 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di asrama Polres Bima Kota. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba,” kata Kholid.(ril/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *