Hotel Sultan Dieksekusi, PPKGBK Siapkan Posko untuk Alihkan Tamu ke Hotel Lain

  • Bagikan
Hotel Sultan Dieksekusi, PPKGBK Siapkan Posko untuk Alihkan Tamu ke Hotel Lain

JAKARTA, sekitarjatim.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengeksekusi Hotel Sultan dan menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kamis (18/6/2026). Menyusul proses tersebut, PPKGBK membuka posko layanan bagi calon tamu yang telah melakukan pemesanan kamar di Hotel Sultan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan calon tamu yang memiliki reservasi dalam waktu dekat dapat mendatangi posko atau crisis center yang berada di seberang Hotel Sultan untuk mendapatkan bantuan pengalihan akomodasi ke hotel lain di kawasan Senayan.

“Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau lusa, silakan langsung datang ada di posko kami, ada crisis center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan,” kata Rakhmadi seusai pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HBP ke-61

Meski memfasilitasi proses pengalihan, PPKGBK menegaskan tidak memberikan kompensasi kepada calon tamu yang telah melakukan pemesanan kamar. Menurut Rakhmadi, seluruh transaksi dilakukan antara konsumen dengan pengelola sebelumnya, yakni PT Indobuildco.

“Mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga,” imbuhnya.

PPKGBK juga menyatakan akan melakukan pendataan terhadap seluruh tamu yang telah memiliki reservasi di Hotel Sultan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang dapat diberikan sesuai dengan kondisi masing-masing pemesan.

“Nanti dari teman-teman hukum pastinya juga mencoba membantu sebisa mungkin antara hubungan booking atau kontraktual para pihak atau konsumen yang kami paham mereka juga memesannya bisa dari online ataupun langsung kepada pihak yang lalu. Jadi dari sampai situ kita biar bisa bantu sampai kita cross-check dulu,” lanjut Rakhmadi.

BACA JUGA:  Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Ditunda, Publik Menunggu Kepastian

Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, menegaskan bahwa seluruh pemesanan kamar yang dilakukan sebelum eksekusi merupakan hubungan hukum antara konsumen dengan PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan sebelumnya. Karena itu, PPKGBK tidak memiliki kewajiban kontraktual terhadap para pemesan.

“Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPKGBK tidak ada ikatan kontrak dengan mereka. Tetapi, catatan kami begini, di website PPKGBK juga sudah disampaikan, bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18. Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, iktikadnya adalah iktikad, silakan pikirkan sendiri,” ujar Chandra.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut, operasional Hotel Sultan berada di bawah pengelolaan pemerintah. PPKGBK menyatakan akan terus melakukan koordinasi untuk membantu penyelesaian persoalan yang timbul akibat perubahan pengelolaan tersebut, khususnya terkait reservasi tamu yang telah dilakukan sebelum eksekusi berlangsung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *