SekitarJatim.com – Pemisahan kekuasaan adalah prinsip yang mendasar dalam sistem pemerintahan presidensial. Prinsip ini bertujuan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu lembaga pemerintah yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan tirani. Dalam sistem pemerintahan presidensial, terdapat dua lembaga pemerintah yang memiliki peran penting, yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Namun, pemisahan kekuasaan ini juga membawa dilema yang kompleks antara lembaga eksekutif dan legislatif, terutama dalam konteks hukum tata negara.
Dalam konteks pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan pemerintahan negara. Presiden, sebagai kepala eksekutif, bertanggung jawab atas kebijakan publik, administrasi negara, dan menjaga keamanan dan ketertiban. Di sisi lain, lembaga legislatif memiliki peran sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pemerintah. Parlemen, sebagai wakil rakyat, bertanggung jawab atas penyusunan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mengawasi kebijakan pemerintah.
Dalam konteks hukum tata negara, dilema antara lembaga eksekutif dan legislatif sering muncul dalam proses pembuatan undang-undang. Kekuasaan eksekutif memiliki kemampuan untuk mengusulkan undang-undang, tetapi kemudian undang-undang tersebut harus disahkan oleh lembaga legislatif. Dalam situasi ini, sering terjadi persaingan kepentingan antara pemerintah dan parlemen. Pemerintah berusaha untuk mempromosikan kebijakan-kebijakan mereka melalui undang-undang, sementara parlemen berperan sebagai filter dan pengawas untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam pemisahan kekuasaan yang seimbang, peran lembaga eksekutif dan legislatif seharusnya saling melengkapi dan mengawasi satu sama lain. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa tantangan dan dilema yang timbul. Salah satu dilema yang muncul adalah potensi terjadinya konflik kepentingan antara pemerintah dan parlemen. Pemerintah sering kali berupaya mempengaruhi parlemen untuk mengesahkan undang-undang yang sesuai dengan kebijakan mereka. Hal ini dapat mengancam independensi dan kemandirian parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Dalam konteks hukum tata negara, keberadaan lembaga eksekutif dan legislatif yang saling berkonflik dapat mengganggu stabilitas dan keseimbangan kekuasaan. Kekhawatiran terhadap kecenderungan otoritarianisme atau dominasi pemerintah terhadap parlemen menjadi hal yang perlu diwaspadai. Untuk mengatasi dilema ini, penting untuk menjaga independensi dan kemandirian lembaga legislatif. Parlemen harus memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk melakukan fungsi pengawasan dengan efektif. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan juga perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan berdasarkan kepentingan publik dan prinsip-prinsip demokrasi.
Sehingga, penting juga untuk membangun dialog dan kerjasama antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam proses pembuatan kebijakan. Pemerintah dan parlemen harus saling mendengarkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara. Dialog yang konstruktif dan inklusif dapat mengurangi konflik kepentingan dan memperkuat hubungan antara kedua lembaga tersebut.
Dalam konteks pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan presidensial, dilema antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam konteks hukum tata negara merupakan tantangan yang kompleks. Untuk mengatasi dilema ini, penting untuk menjaga independensi, kemandirian, dan akuntabilitas lembaga legislatif. Selain itu, kerjasama dan dialog yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif juga diperlukan. Dengan demikian, pemisahan kekuasaan dapat berfungsi dengan baik untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dilema yang muncul dalam proses pembuatan undang-undang, pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan presidensial juga menimbulkan tantangan dalam menjaga keseimbangan dan pemerataan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam beberapa kasus, terdapat kecenderungan untuk terjadinya dominasi salah satu lembaga pemerintah yang dapat mengancam prinsip pemisahan kekuasaan.
Dalam beberapa negara, terdapat situasi di mana lembaga eksekutif memiliki kekuasaan yang lebih besar dan dominan dibandingkan lembaga legislatif. Hal ini dapat terjadi karena faktor-faktor seperti keterbatasan kontrol dan pengawasan yang efektif terhadap kekuasaan eksekutif, kurangnya kemandirian parlemen, atau adanya kelemahan dalam sistem checks and balances. Dalam konteks ini, dilema eksekutif dan legislatif muncul dalam upaya memperbaiki dan memperkuat sistem pemisahan kekuasaan.
Penguatan peran dan kemandirian lembaga legislatif menjadi kunci dalam mengatasi dilema ini. Parlemen harus memiliki kebebasan untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas dan pembuat undang-undang tanpa adanya campur tangan yang berlebihan dari lembaga eksekutif. Langkah-langkah konkret dapat dilakukan, seperti menguatkan komite parlemen, memperkuat sistem pemilihan dan akuntabilitas anggota parlemen, serta memberikan sumber daya yang memadai bagi parlemen untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Dimana, diperlukan penguatan sistem checks and balances yang efektif antara lembaga eksekutif dan legislatif. Mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan harus diperkuat, termasuk melalui sistem pengadilan yang independen dan kuat. Keberadaan pengadilan yang dapat mengadili sengketa antara pemerintah dan parlemen serta memastikan kepatuhan terhadap konstitusi adalah langkah penting dalam menjaga pemisahan kekuasaan yang seimbang.
Penting juga untuk menciptakan budaya politik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kepentingan publik. Lembaga eksekutif dan legislatif harus memiliki kesadaran akan tanggung jawab mereka terhadap rakyat dan bekerja untuk kepentingan bersama. Dalam konteks ini, partisipasi publik dan akses informasi yang transparan menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan melayani kepentingan masyarakat secara luas.
Sehingga, pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan presidensial merupakan prinsip yang penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Meskipun terdapat dilema dan tantangan yang kompleks dalam konteks hukum tata negara, langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengatasi dilema tersebut. Penguatan peran dan kemandirian lembaga legislatif, penguatan sistem checks and balances, pengadilan yang independen, serta budaya politik yang berorientasi pada kepentingan publik menjadi elemen penting dalam menjaga pemisahan kekuasaan yang efektif dan menjaga kestabilan serta kemajuan dalam sistem pemerintahan presidensial.
_____
*Syokron Jazil adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jember.