JEMBER, SekitarJatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Muhammad Nur Purnamasidi menanggapi isu pernyataan Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Pasalnya, beredar isu Denny Indrayana yang menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilahan legislatif (Pileg) ke sistem proporsional terutup alias pemilih hanya mencoblos partai pada pemilu 2024 mendatang.
Bang Pur, sapaan akrab Muhammad Nur Purnamasidi menilai penerapan sistem proporsional tertutup pada pileg merupakan bukti kemunduran demokrasi di Indonesia dan tidak jauh berbeda dengan masa Orde Baru (Orba)
“Jika MK benar-benar memutuskan proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif di tahun 2024 ini, ini artinya MK harus bertanggung jawab sepenuhnya atas mundurnya demokrasi di indonesia,” ungkap Pria lulusan Fakultas FISIP Universitas Jember itu, Selasa (30/5/2023.
DPR RI Dapil IV Jember-Lumajang itu juga mengingatkan, MK tidak boleh mengabaikan keinginan masyarakat luas yang menginginkan pemilu tahun 2024 dilakukan dengan sistem pemilu terbuka.
“Seolah menafikan keinginan mayoritas masyarakat yang ingin mempertahankan sistem pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka, termasuk di dalamnya adalah delapan partai politik yang sekarang duduk di DPR RI,” imbuhnya.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga kemajuan Demokrasi di Indonesia, menurutnya, sistem proporsional tertutup akan berdampak negatif terhadap masyarakat luas, di antaranya akan mengurangi partisipasi publik dan pada akhirnya penetapan calon legislatif hanya akan ditentukan oleh para oligarki.
“Termasuk bagaimana memastikan sistem politik yang dijalankan di dalamnya dapat mencegah tumbuh kembangnya oligarki politik yang berdampak berkurang dan hilangnya partisipasi publik dalam politik dan pengambilan kebijakan di negeri ini,” jelasnya.
BP juga meyakini, bahwa para hakim MK tidak akan menutup mata tentang hal ini, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang sembari menunggu sidang itu diputus oleh MK.
“Saya yakin hati nurani dan komitmen reformasi masih bersarang didalam hati dan jiwa para hakim MK,” pungkasnya.