SUMENEP, SekitarJatim.com – Kami warga Kabupaten Sumenep merasa bingung akan kebijakan yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, kebijakan itu merupakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digratiskan oleh Abuya Busyro Karim, Bupati Sumenep Periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Kebijakan menggratiskan PBB tersebut disambut meriah oleh warga Kabupaten Sumenep. Namun setelah Abuya Busyro Karim turun dan digantikan Achmad Fauzi, kebijakan tersebut tidak lagi dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bahkan masyarakat diminta untuk membayar PBB 10 tahun sebelumnya, PBB pada masa pemerintahan Abuya Busyro Karim yang “katanya” digratiskan.
Dalam hal ini, kami mencari informasi dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep.
Pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 09.56 WIB, kami mengirim pesan WhatsApp ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sumenep, kemudian kami diarahkan untuk langsung menanyakan ke BPPKAD Sumenep.
Pada hari Rabu, 22 November 2023, pukul 09.30 – 11.00 WIB, kami melakukan wawancara dengan Kepala BPPKAD Sumenep, Bapak Hartok.
Beliau menyampaikan secara detail bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep pada masa kepemimpinan Abuya Busyro Karim tidak digratiskan, “Untuk masalah PBB, kalau pajak itu tidak ada undang-undangnya, tidak digratiskan.” ujar Pak Hartok saat ditemui di Kantor BPPKAD Sumenep.
Beliau juga menyampaikan bahwa sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa di Kabupaten Sumenep tentang PBB yang tidak gratis dan masih terhitung piutang. “Karena sudah masuk ke ranahnya BPPKAD, kita melakukan sosialisasi kasih pengertian terus sama masyarakat kalau PBB gratis itu tidak ada.” tambahnya.
Dari penjelasan Pak Hartok tersebut, kami mendapatkan informasi valid terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep pada rentang tahun 2010-2021 memang tidak gratis, melainkan hanya janji manis politisi untuk menaikkan elektabilitasnya.
Terakhir, Pak Hartok mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB melalui Bank Jatim, Indomaret, dan aplikasi perbankan lainnya. Jika terpaksa melakukan pembayaran melalui perangkat desa, dianjurkan untuk meminta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk menghindari permainan keparat yang berpura-pura menjadi aparat.(yu/fir)*