HALMAHERA BARAT, SekitarJatim.com – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky, bersama seorang stafnya, Sony, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Hardi Jafar.
Insiden ini terjadi pada Rabu (8/1/2024) saat Hardi melakukan aksi penyampaian pendapat seorang diri di halaman kantor Perindagkop UKM.
Aksi tersebut dilakukan Hardi untuk memprotes kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di wilayah tersebut dan dugaan adanya pungutan liar yang melibatkan oknum pejabat Disperindag Halbar. Ketegangan bermula ketika Hardi hendak memasang pamflet protes di lokasi, tetapi upayanya dilarang oleh Demisius.
“Saya mau taruh (pasang pamflet) di lantai, tapi dilerai staf. Dia (kadis) suruh copot saya punya pamflet itu. Ketika mau copot, saya dorong dia punya staf,” jelas Hardi.
Namun, larangan tersebut memicu emosi Demisius, yang kemudian memukul Hardi berkali-kali meskipun sempat dilerai oleh staf lainnya. “Seorang staf coba melerai, tapi justru makin membuka kesempatan kadis untuk menghantam wajah saya,” tambah Hardi.
Polres Halmahera Barat segera mengambil tindakan setelah insiden ini mencuat ke publik. Demisius dan Sony kini ditahan dengan masa penahanan dari 9 hingga 28 Januari 2025. Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Ancaman hukuman bagi tersangka pengeroyokan mencapai 5-6 tahun penjara, sementara penganiayaan diancam hukuman 2-3 tahun penjara. Proses hukum masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat yang terdampak oleh kelangkaan BBM di Halmahera Barat.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum.**