ENTERTAINMENT – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap P21. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap, dan sejumlah barang bukti termasuk uang miliaran rupiah serta sebuah mobil kini resmi disita.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, membenarkan penyitaan uang dari rekening pribadi Nikita senilai lebih dari Rp3 miliar. “Barang buktinya ada uang, Rp3 sekian miliar. Ada di rekening,” ujarnya di kantor Kejari Jakarta Selatan, Minggu (8/6/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain uang tunai, sebuah mobil jenis Mitsubishi Xpander warna putih yang diduga digunakan dalam proses penerimaan uang dari pelapor, dokter Reza Gladys, juga turut disita. Penyitaan tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan.
Pihak Kejaksaan telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Namun, Haryoko belum dapat memastikan kapan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. “Kami akan sesegera mungkin menyempurnakan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” kata Haryoko.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik melalui siaran langsung di TikTok, yang disebut-sebut menyudutkan produk milik Reza. Setelahnya, Reza mengklaim mendapat ancaman melalui asisten Nikita dan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Keesokan harinya, Reza menyerahkan lagi uang tunai sebesar Rp2 miliar atas permintaan pihak terlapor.
Merasa dirugikan hingga total Rp4 miliar, Reza Gladys akhirnya melaporkan dugaan pemerasan dan pencucian uang ke pihak berwajib. Berdasarkan penyidikan, Nikita dan asistennya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Tak tinggal diam, Nikita Mirzani kemudian menggugat balik Reza Gladys melalui jalur perdata dengan tuduhan wanprestasi. Ia menuntut pengembalian uang senilai lebih dari Rp3,4 miliar yang disebut sebagai hak kontrak kerja atas promosi produk milik Reza. Dalam dokumen gugatan yang terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Nikita juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar akibat kerugian reputasi dan hilangnya kesempatan kerja.
“Gugatan ini diajukan karena Reza tidak membayarkan hak atas kontrak kerja promosi yang telah dilakukan Nikita,” ujar kuasa hukum Nikita, seperti dilansir Tribunnews.com pada Selasa (27/5/2025).
Sidang perkara perdata tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025. Sementara itu, kasus pidana yang menjerat Nikita dan asistennya masih menunggu pelimpahan ke pengadilan negeri untuk menjalani proses persidangan secara terbuka.(*)






