PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengadakan penyuluhan hukum pada Rabu (26/11/2025) pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA). Kegiatan tersebut mengusung tema “Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Baru dengan Fokus Pembahasan Terhadap Residivis” dan diikuti jajaran struktural serta warga binaan.
Gabriel Aprilia, mahasiswi Fakultas Hukum UNIRA, menjadi pemateri utama didampingi dosen pembimbingnya, Lutfiadi. Dalam pemaparannya, Gabriel menjelaskan problem residivisme dan perubahan pendekatan pemidanaan dalam KUHP baru. Sejumlah pejabat Lapas turut hadir, termasuk Kasi Binadik Panticius Marianto dan Kaur Umum Syaiful.
Gabriel menguraikan tiga faktor utama yang memicu residivisme, yaitu aspek individu, belum optimalnya sistem pemasyarakatan, serta kondisi sosial ekonomi. Ia juga menyebutkan bahwa pencegahan dilakukan melalui program pembinaan, seperti pembinaan agama, konseling psikologi, hingga Cognitive Behavioral Therapy (CBT). Selain itu, pengurangan stigma masyarakat dan program reintegrasi sosial pasca-bebas menjadi bagian dari upaya menekan angka residivisme.
Penyuluhan ini juga menghadirkan sesi dialog antara pemateri dan warga binaan, terutama mereka yang memiliki pengalaman sebagai residivis. Forum tersebut membuka ruang diskusi mengenai kendala yang dihadapi selama pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.
Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Panticius Marianto, menekankan pentingnya edukasi hukum bagi warga binaan agar memahami perubahan regulasi sekaligus menyadari dampak perbuatannya.
“Kami berharap melalui penyuluhan ini, warga binaan tidak hanya memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana, namun juga mampu menyadari pentingnya perubahan perilaku agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama. Pembinaan yang kita berikan di Lapas harus bersanding dengan kesiapan mental dan kesadaran diri masing-masing. Ke depan, dengan dukungan akademisi dan masyarakat, kita berharap angka residivisme dapat semakin ditekan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi pendidikan adalah langkah penting untuk memperluas literasi hukum bagi warga binaan, sekaligus menjadi sarana refleksi dan pembelajaran bagi seluruh peserta penyuluhan.(*)






