JAKARTA, sekitarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas pengusutan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi hingga ke masa kepemimpinan bupati sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK). Pendalaman ini menyasar peran kontraktor Sarjan (SRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri apakah praktik suap yang diduga dilakukan Sarjan hanya terjadi pada periode pemerintahan Ade Kuswara Kunang atau juga berlangsung pada periode bupati sebelumnya.
“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya? Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12).
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal mengenai rekam jejak Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia menyebut Sarjan diduga telah lama terlibat sebagai penyedia barang dan jasa dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.
“Memang kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” katanya.
KPK pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi yang relevan apabila mengetahui dugaan praktik serupa. “Jika ada informasi, ada bahan tambahan, maka silakan bisa disampaikan kepada KPK,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan praktik suap proyek. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap. Penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)






