PWI Pamekasan Dukung Larangan Minta THR ke Instansi, MCC Buka Pengaduan bagi Wartawan yang Tak Terima Hak

  • Bagikan
PWI Pamekasan Dukung Larangan Minta THR ke Instansi, MCC Buka Pengaduan bagi Wartawan yang Tak Terima Hak

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungan terhadap imbauan Dewan Pers yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga maupun instansi pemerintah. Sikap tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas kerja jurnalistik.

Namun demikian, PWI Pamekasan juga menyoroti persoalan kesejahteraan wartawan yang masih terjadi di internal sejumlah perusahaan pers menjelang Hari Raya Idulfitri. Hingga saat ini, masih ada wartawan yang belum memperoleh kepastian terkait hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, melalui Ketua MCC PWI Pamekasan, Ahmad Jalaluddin Faisol, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja, termasuk wartawan. Ia menyebutkan bahwa THR pada prinsipnya dapat dipahami sebagai bentuk tambahan pendapatan tahunan atau sering disebut sebagai “gaji ketiga belas”.

BACA JUGA:  Gabriel Attal, Perdana Menteri Termuda Prancis, Berikut Kisah Kedekatannya dengan Presiden Macron

Meski demikian, Faisol mengatakan praktik di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah wartawan dilaporkan masih belum mendapatkan kepastian mengenai hak tersebut.

“Hingga H-7 Ramadan, kami masih menerima informasi adanya wartawan yang harus ‘gigit jari’ karena belum menerima kepastian THR dari perusahaan tempat mereka bernaung,” ujar Faisol dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).

Sebagai bentuk respons atas persoalan tersebut, MCC PWI Pamekasan membuka kanal pengaduan virtual bagi wartawan yang merasa haknya diabaikan oleh perusahaan pers. Langkah ini diharapkan dapat menjadi ruang advokasi sekaligus perlindungan bagi jurnalis yang mengalami persoalan terkait pemenuhan hak ekonomi.

Melalui mekanisme ini, wartawan dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada MCC PWI Pamekasan untuk kemudian ditindaklanjuti. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi sebelum langkah advokasi dilakukan.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bhakti Kemenimmas, Lapas Narkotika Pamekasan Selenggarakan Aksi Donor Darah

Adapun pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi MCC PWI Pamekasan di nomor 082330206714. Setelah laporan diterima, tim MCC akan melakukan pemeriksaan terhadap validitas informasi yang disampaikan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam pemberian THR, MCC PWI Pamekasan menyatakan siap melakukan langkah advokasi agar wartawan yang bersangkutan memperoleh haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Faisol menegaskan bahwa sikap PWI Pamekasan tetap konsisten dalam menjaga profesionalisme wartawan, sekaligus mendorong perusahaan pers agar memenuhi tanggung jawabnya kepada pekerja.

“Kami mendukung penuh profesionalisme wartawan dengan tidak meminta-minta THR ke instansi luar. Namun di sisi lain, perusahaan pers juga harus bertanggung jawab memenuhi kewajiban mereka tepat waktu,” tegas Faisol.(*/GI’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *