Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN, Pergerakan Kendaraan Diawasi Penyidik

  • Bagikan
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN, Pergerakan Kendaraan Diawasi Penyidik

JAKARTA, sekitarjatim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sedikitnya 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendaraan tersebut berada di sejumlah gudang penyimpanan di kawasan Sentul dan Cikarang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyegelan masih terus berlangsung dan belum seluruh lokasi penyimpanan selesai didata oleh penyidik.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu sudah, Sentul dan Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 (unit). Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Syarief menjelaskan, ribuan motor listrik tersebut tidak disita, melainkan hanya diamankan melalui penyegelan untuk memastikan keberadaannya tetap terpantau selama proses penyidikan berlangsung. Pasalnya, kendaraan itu diketahui belum didistribusikan ke lokasi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dan masih berada di gudang milik penyedia.

“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata guna motor itu, dan untuk mengamankan sepeda motor itu, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana, ya. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN, ya. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” ungkap Syarief.

BACA JUGA:  Wabup Bangkalan Akui Maraknya Motor Bodong, Pemkab Siap Dukung Razia

Ia menambahkan, penyegelan dilakukan agar setiap perpindahan kendaraan dapat diawasi oleh penyidik, meskipun pihak penyedia tetap diperbolehkan melakukan perawatan terhadap motor tersebut.

“Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia, karena belum diserahkan,” katanya.

Sementara itu, aktivitas penyegelan gudang di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turut disaksikan warga sekitar. Salah seorang warga, Oweh, mengaku melihat langsung kedatangan petugas Kejaksaan Agung yang memasang tanda segel di lokasi penyimpanan motor listrik.

“Baru kemarin itu dari Kejagung di sini ramai-ramai (nyegel), ada ini (tanda disegel),” kata Oweh.

Ia menyebut petugas langsung memasuki area gudang dan memasang garis segel tanpa membuka penutup terpal yang menutupi kendaraan.

“Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel aja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sinkronisasi NIK 701 Warga Binaan, Lapas Narkotika Pamekasan Perkuat Akses Layanan Publik dan Kesehatan

Menurut Oweh, petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan proses penyegelan berlangsung saat aktivitas di gudang masih berjalan seperti biasa.

“Tiap hari juga ada (beraktivitas), kayak nggak ada masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka masih beraktivitas (kerja),” bebernya.

Warga lainnya, Edi, mengaku memperoleh informasi dari pekerja di lokasi bahwa penyegelan dilakukan terhadap motor yang belum sempat dioperasikan.

“Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah,” jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai penyedia motor listrik BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan tata kelola program tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *